
Pada hari ini Rabu, 6 November 2019 telah dilaksanakan Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak yang berdasarkan surat dari Dinas Sosial Kabupaten Klungkung. Acara ini pula diprakarsai oleh Dinas Sosial Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Manduang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan disetiap desa / kelurahan di Kabupaten Klungkung menjadi desa / kelurahan layak anak. Sesuai dengan UU 35 Tahun 2014. Penduduk Negara Indonesia adalah 2/3 merupakan anak-anak. Untuk Kabupaten Klungkung baru pada tingkat Pratama sebagai Kabupaten Layak Anak Nasional. Menurut anak dalam hal ini, anak adalah anak yang belum berusia 18 tahun.