Pada hari ini Minggu 11 Januari 2026, Pemerintah Desa Manduang melaksanakan Gerakan "Kulkul PKK dan Posyandu" bersama TP.PKK Kabupaten Klungkung, PKK Desa Manduang, Kader Posyandu, Kader Siaga dan KPM, Kader BKB, BPD, LPM, dan masyarakat di Desa Manduang. Gerakan ini adalah dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Gerakan ini juga untuk mendukung program Gerakan Bali Bebas Sampah.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari pukul 06.00 Wita yang bertempat di Dusun Tubuh, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. TP. PKK Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ibu Bupati dan Bapak Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung memilih Desa Manduang sebagai Desa yang didampingi pada kegiatan ini di Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini diawali dengan pemukulan kulkul (kentongan) sebanyak 3 kali di lingkungan keluarga sebagai tanda dimulainya kegiatan ini. Setelah itu, Ibu Bupati beserta TP. PKK Kabupaten Klungkung berkunjung ke rumah-rumah warga untuk mendampingi kegiatan bersih-bersih yang dilakukan oleh warga dilingkungan rumah dan telajakan rumahnya masing-masing, serta memberikan informasi terkait Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu ini. Kemudian dilanjutkan dengan bersih-bersih bersama dilingkungan Dusun Tubuh.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 07.30 Wita. Ibu Bupati dan Bapak Kadis DPMDPPKB memberikan pengarahan dan informasi lebih lanjut kepada peserta bersih-bersih tentang Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu ini. Seperti pola pemukulan kulkul dan waktu pelaksanaan kegiatan ini yang akan dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulannya. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan melakukan Salam Padas (Palemahan Kedas, Desaku bersih tanpa mengotori Desa lain).