Pada hari ini Rabu, 9 Nopember 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Layak Anak dengan narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Kantor Desa Manduang. Dihadiri oleh Bapak Perbekel, Bendesa Adat, remaja desa, tokoh masyarakat, dan perangkat Kantor Desa Manduang.
Dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang hak-hak yang harus didapatkan oleh seorang anak, yakni terdapat 10 hak anak yang salah satunya adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Dikategorikan anak adalah yang berusia 0 - 18 tahun. Seorang anak minimal harus bisa memperoleh pendidikan hingga tamat setara SMA (Sekolah Menengah Atas).
Tumbuh kembang seorang anak sangat tergantung dengan lingkungan tempat dia berada. Dengan lingkungan yang baik, maka anak akan tumbuh kembang menjadi anak yang baik. Dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak tersebut Pemerintah Kabupaten melaksanakan program, seperti Desa Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, dan Kabupaten Layak Anak.