Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan (sumber : https://rancaekekwetan.desa.id/).
Rincian tugas Seksi LPM adalah sebagai berikut.
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban
4. Seksi Pendidikan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya
8. Seksi Kesejahteraan Sosial
9. Seksi Kesehatan dan Kependudukan
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (sumber : http://lpm-desa-telangmakmur.blogspot.com/)
Pada hari ini Rabu, 19 April 2023 telah dilaksanakan Penerimaan Anggota LPM Desa Manduang yang baru untuk masa bakti 2023-2029 bertempat di Kantor Desa Manduang. Acara serah terima LPM yang baru ini dipimpin oleh Bapak Pj. Perbekel Desa Manduang dan dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari unsur BPD, Perangkat dan Staf Desa, LPM yang lama, Seka Teruna, dan Perwakilan PKK. Dalam rangkaian kegiatan ini adalah untuk mengesahkan Anggota LPM Desa Manduang yang baru dan menentukan Ketua LPM yang baru. Dari hasil diskusi Anggota LPM Desa Manduang yang baru, maka dipilihlah I Gde Komang Iswayana sebagai Ketua LPM yang baru.
Setelah terpilihnya Ketua LPM yang baru, Bapak Pj. Perbekel Desa Manduang menugaskan kepada Ketua LPM yang baru untuk memilih seksi-seksi dalam kepengurusan Anggota LPM yang baru. Adapun jumlah Anggota LPM di Desa Manduang adalah berjumlah 9 orang.