Pada hari ini Senin, 6 Mei 2024 telah dilaksanakan penyerahan bantuan berupa bahan pangan kepada penyandang disabilitas di Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan ini adalah sebanyak 25 orang. Yang terdiri dari 9 perempuan dan 16 laki-laki.
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Disabilitas).